Kamis, 12 Maret 2015

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG PEMASYARAKATAN


Pemasyarakatan merupakan tata peradilan terakhir dalam system peradilan di Indonesia.Banyak dari masyarakat yang melihat lembaga pemasyarakatan hanyalah tempat pemenjaran seorang yang bersalah karena telah melakukan tindakan kriminalitas atau perbuatan yang melanggar hukum serta masih beranggapan bahwa lembaga pemasyarakatan memperlakukan seorang yang dipenjara dengan kejam atau terkesan dengan penuh penyiksaan sebagai balasan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Mungkin ini benar bila kita melihatnya di masa lampu dimana di saat belum adanya Sistem yang di namakan Pemasyarakatan.
  
Banyak masyarakat yang tidak tahu apa itu Pemasyarakatan.Ungkapan yang sering kita dengar atau bahkan akan sering kita temui bila kita menyingung masalah hukum. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk malakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dalam tata peradilan pidana.
Di samping itu pemasyarakatan memiliki peran berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab (pasal 3 UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan )
 
Jadi di seorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak lah seperti apa yang di pikirkan masyarakat yang penuh dengan penyiksaan.sangatalah terbalik sekali seorang yang berada di lembaga Pemasyarakatan tetap hidup sesuai dengan manusia yang seutuhnya mereka hanyalah kehilangan kemerdekaanya saja selain itu hak dasar mereka tetaplah ada.Bahkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan seoranga di bina dengan baik mereka di ajari keterampilan,kegiatan kerohanian sesuai dengan agamanya,pelayanan kesehatan,makanan.

 Salah satu kegiatan Penyuluhan tentang Narkoba,diharpakan dengan kagiatan tersebut dapat memberikan penerangan bila mereka telah keluar dan selsesai di bina di lembaga Pemasyarakatan mereka tidak menyalahgunaan narkoba.ini merupakan bentu dari pelayanan yang diberikan.



Rabu, 04 Maret 2015

Pejabat Struktural

Profil Struktural
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali

KEPALA RUTAN BOYOLALI
MUHAMMAD ALI, A.Md. IP, SH, MH
NIP.197806152000121001


KEPALA SUB.SEKSI PENGELOLAAN

Drs. FATHUR ROHMAN JULIANTO
NIP.196807211994031001


KEPALA SUB. SEKSI PELAYANAN TAHAN

DARMAWAN PONCO ATMOJO, SH, MH
NIP.19640703 198903 1 002
Penata Tk.I


KEPALA SATUAN PENGAMANAN RUTAN

RIDHONA DZOBIT HARYS ACTOVA, SH
NIP.198710212007031001








Visi Misi Pemasyarakatan

VISI
Pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan sebagai induvidu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan YME.

 MISI
Melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan negara dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

PETUGAS DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN BOYOLALI JALANI TES URINE

  Sebanyak 50 orang pegawai dan 158 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Boyolali jalani tes urine, Rabu 13 Februari...