Menindak lanjuti Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No:PAS-126.pk.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 04
Februari 2019 tentang “Langkah-langkah Progresif dan serius upaya pemberantasan
narkoba di Rumah Tahanan Negara/ Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga
Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak”, Pada hari sabtu tanggal 9 Februari 2019 Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Boyolali melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan
seluruh pegawai.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala
Rutan Boyolali Muhammad Ali memaparkan isi Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan No:PAS-126.pk.02.10.01 Tahun 2019 sebagai upaya pencegahan
peredaran gelap narkoba di Rutan Boyolali dan memutus jaringan narkoba yang
ditengarai di kendalikan oleh WBP melalui penggunaan handphone. Selanjutnya
dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Rutan Boyolali, dalam acara ini juga
dilaksanakan sharing antar sesama pegawai supaya tercipta suasana kerja yang
kondusif.
Acara tersebut dimulai pukul 08:00
WIB berlokasi di Blok AB yang di ikuti seluruh tahanan dan narapidana Rutan
Boyolali, selanjutnya pukul 09:00 WIB acara dilanjutkan sosiali dan sharing
antar pegawai yang bertempat di Aula Rutan Boyolali. Kegiatan berjalan aman dan
tertib, semoga kegiatan ini berdampak positif bagi WBP dan Pegawai Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali.