Pemasyarakatan
merupakan tata peradilan terakhir dalam system peradilan di Indonesia.Banyak
dari masyarakat yang melihat lembaga pemasyarakatan hanyalah tempat pemenjaran
seorang yang bersalah karena telah melakukan tindakan kriminalitas atau
perbuatan yang melanggar hukum serta masih beranggapan bahwa lembaga
pemasyarakatan memperlakukan seorang yang dipenjara dengan kejam atau terkesan
dengan penuh penyiksaan sebagai balasan perbuatan yang telah mereka lakukan.
Mungkin
ini benar bila kita melihatnya di masa lampu dimana di saat belum adanya Sistem
yang di namakan Pemasyarakatan.
Banyak
masyarakat yang tidak tahu apa itu Pemasyarakatan.Ungkapan
yang sering kita dengar atau bahkan akan sering kita temui bila kita menyingung
masalah hukum. Pemasyarakatan adalah
kegiatan untuk malakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan
sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dalam tata
peradilan pidana.
Di samping itu pemasyarakatan memiliki peran berfungsi untuk
menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat
dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat
yang bebas dan bertanggungjawab
(pasal 3 UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan )
Jadi di
seorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak lah seperti apa yang di
pikirkan masyarakat yang penuh dengan penyiksaan.sangatalah terbalik sekali
seorang yang berada di lembaga Pemasyarakatan tetap hidup sesuai dengan manusia
yang seutuhnya mereka hanyalah kehilangan kemerdekaanya saja selain itu hak
dasar mereka tetaplah ada.Bahkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan seoranga di
bina dengan baik mereka di ajari keterampilan,kegiatan kerohanian sesuai dengan
agamanya,pelayanan kesehatan,makanan.
Salah satu kegiatan Penyuluhan tentang Narkoba,diharpakan dengan kagiatan tersebut dapat memberikan penerangan bila mereka telah keluar dan selsesai di bina di lembaga Pemasyarakatan mereka tidak menyalahgunaan narkoba.ini merupakan bentu dari pelayanan yang diberikan.